Anggota Dewan Minta Pembangunan Kebun PT ASI Dihentikan
Tembilahan (infoinhil.com)– Anggota DPRD Inhil H Bakri H Anwar menegaskan agar pihak pemerintah daerah (Pemda) Inhil menyetop pembangunan perkebunan pola inti plasma PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) Sungai Sejuk. Perusahaan ini dinilai tidak menghormati pihak Pemda Indragiri Hilir.
Pernyataan ini diungkapkannya saat pertemuan antara pihak DPRD Inhil dengan manajemen PT Agro Sarimas Indonesia (PT ASI) Sungai Sejuk, Kecamatan Kempas, perwakilan kelompok tani dan Koperasi Cita Harapan, Sabtu (16/1) di DPRD Inhil Jalan Subrantas Tembilahan. Pertemuan ini digelar karena terjadinya perselisihan antara perwakilan kelompok tani dengan PT ASI dan Koperasi Cita Harapan dalam masalah pembangunan perkebunan pola inti plasma.
“Ada indikasi PT Agro Sarimas Indonesia dan Koperasi Cita Harapan tidak menghormati pemerintah daerah Indragiri Hilir. Sebelum izinnya jelas kita mohon operasionalnya (pembangunan kebun, red) distop,” tegas politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) tersebut.
Selain itu, Bakri juga meminta agar izin Koperasi Cita Harapan dicabut, karena koperasi ini dianggap telah cacat hukum. Karena sejak awal Perubahan Anggaran Dasar (PAD) dari Koperasi Riau Andalan menjadi Koperasi Cita Harapan pada tahun 2003 tidak jelas pengelolaannya dan tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Perkebunan Inhil Kuswari menyebutkan bahwa sampai saat ini PT ASI sebatas mengantongi izin lokasi perkebunan, dan izin ini juga telah habis masa berlakunya.
“Sampai saat ini pembangunan perkebunan PT ASI baru sampai pemberian izin lokasi dan sudah habis waktunya. Seharusnya sejak pemberian izin lokasi ini, mereka harus mengurus izin usaha perkebunan sampai sekarang belum mengurusnya. Seharusnya kalau ini tidak dimiliki tidak boleh mendirikan kebun. Saya yakin mereka juga tidak punya Hak Guna Usaha (HGU),” sebut Kuswari saat itu.
Lanjutnya, pihak PT ASI hanya sebatas mengantongi izin lokasi bagi pembangunan perkebunannya, berdasarkan Peraturan Bupati Inhil Nomor : 196/ VI/ HK-2005 mengenai permohonan izin lokasi bagi perkebunan pola inti plasma seluas ± 26.523 hektar.
Kawasan yang akan dibangun perkebunan ini tersebar di Desa Sungai Gantang, Desa Harapan Tani, Pekantua, Bayas Jaya, Tempuling dan Desa Pengalihan, Pancor, Sencalang, Teluk Kelasa dan Desa Kuala Lemang, Keritang. Berdasarkan peraturan bupati tersebut perolehan tanah harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan sejak pemberian izin lokasi ini. Namun, sampai saat ini luasan lahan yang baru berhasil dikerjakan hanya 804 hektar saja, inipun masih bermasalah dengan pihak perwakilan kelompok tani dilapangan. Sehingga permasalahan ini sampai dilaporkan perwakilan petani kepada pihak dewan.
Sementara itu Direktur PT ASI, H Aziz ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan anggota dewan H Bakri H Anwar untuk menyetop pembangunan kebun sebelum izinnya jelas, menyatakan bahwa sebenarnya izin lokasi sudah bisa berfungsi bagi pembangunan kebun, atau sudah bisa operasional sambil menunggu izin lainnya.
“Tapi untuk mengurus izin lainnya, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) tersebut kita terbentur masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Namun hal ini telah dapat kita selesaikan,” sebutnya. (spt)


