Tembilahan(infoinhil.com) – Dari hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH ) Kabupten Inhil, ternyata hampir seluruh perusahaan HPH-TI yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir belum melaksanakan tanaman kehidupan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Inhil T. Eddy Efrizal kepada wartawan (28/01) mengatakan bahwa sebagaian besar perusahaan HPH-TI di Inhil belum merealisasikan hutan tanaman kehidupan sesuai ketentuan yang diatur Kepmenhut 70 tahun 1995 tentang tata ruang HTI dan PP Menhut tentang delinasi makro pembangunan hutan tanaman.
Dilanjutkan Eddy Efrizal, sesuai dengan PP diatas 5 persen dari Hutan Tanaman Industri (HTI) harus dialokasikan sebagai hutan tanaman kehidupan yaitu suatu kawasan yang bertugas sebagai Buffer Zone (Kawasan Penyangga).
“sesuai dengan PP, hasil dari itu nantinya akan diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat, selain itu hal ini juga untuk mengurangi tingkat kerusakan hutan, “ tambah Eddy.
Dalam kondisi seperti ini KLH mengindikasikan peruntukan kawasan hutan tanaman hutan kehidupan ini sengaja dikaburkan oleh perusahaan, selain luasnya 5% dari total HPH juga ada kewajiban perusahaan untuk menyerahkan atau mengalokasikan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan.
“memang saat ini ada sebagian perusahaan yang melakukan program Community Devploment (CD) tetapi jika dibandingkan dengan hasil kayu dari wilayah seluas 5% dari HPH, tentu tidak sebanding, “papar Eddy
Untuk itu KLH menghimbau kepada perusahaan HPH-TI segera membuat MOU dengan masyarakat, agar masyarakat mengerti ada hutan tanaman kehidupan yang hasilnya untuk kesejahteraan mereka, “jelasnya. (spt)


